-->
Optimalisasi Peran Karang Raruna Dalam Pembangunan Desa
Optimalisasi Peran Karang Raruna Dalam Pembangunan Desa

Optimalisasi Peran Karang Raruna Dalam Pembangunan Desa


TLOGOREJO.INFO - Organisiasi adalah wadah bagi setiap warga negara untuk berkumpul,berserikat,mengembangkan diri dan mewujudkan visi dan misi yang di sepakati bersama.Hal ini tentunya sudah di atur dalam konstitusi melalui undang-undang yaitu dalam pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD )1945,yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"Maka secara penuh negara mendukung dan memberikan lagalitasi terhadap setiap warga negara untuk berorganisiasi dengan syarat tidak bertentangan dengan Pancasila.

Dengan beroganisiasi masyarakat dapat dengan mudah mendapat fasilitas pengembangan diri,bertukar fikiran dan juga memberikan sumbangsih gerakan yang sifatnya sisesuaikan dengan visi dan misi organisiasi yang di ikuti.Semisal dimulai dari gerakan yang bersifat pemberdayaan,sosial,ataupun pelatihan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa,Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten.

Gerakan organisasi semacam itu salah satu yang ada dan dapat mencakup seluruh masyarakat di seluruh Indonesia adalah ada pada karang taruna, yang berlandaskan peraturan menteri sosial Nomor 77/ HUK/ 2010 tahun 2010 tentang pedoman dasar karang taruna dan dalam salah satu pasalnya menyebutkan karang taruna adalah organisasi yang berada pada tingkat desa hingga nasional dengan tujuan tercapainya kesejahteraan di  masyarakat.

Karang taruna yang digagas pertama kali di Jakartan oleh gubernur Ali Sadikin dan merupakan organisasi yang eksis pada tahun 90an hingga menjadi sebagai pilot projectdalam mengelola sumber daya manusia dan mencegah permasalahan sosial di tingkat desa/kelurahan. Hal ini terbukti hingga kementerian sosial memberikan regulasi untuk karang taruna supaya dapat berkembang  di setiap desa hingga nasional.

Namun pada saat ini atau jaman now masyarakat mengistilahkan peran dan eksistensi karang taruna di setiap desa tidak ter-ekspose dan termonitor. Permasalahan tersebut dikarenakan kurang adanya perhatian secara baik oleh pemerintah daerah. Hal ini terbukti tidak adanya regulasi yang mengatur seperti perda ataupun perbub yang secara  pasti mengatur tentang mekanisme berjalanya organisasi karang taruna.

Padahal ketika disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, isi daripada undang-undang tersebut adalah untuk memberikan ruang gerak masyarakat desa sebebas-bebasnya demi mewujudkan kemandirian desa. Tetapi menjadi kurang lengkap apabila dalam proses pembangunan desa yang difasilitasi Anggaran Perberlanjaan Nasional (APBN) peran pemuda yaitu dalam hal ini karang taruna tidak dimaksimalkan.

Menjadi pertanyaan mendasar kenapa harus karang taruna dalam pembangunan desa ? dan apa yang seharusnya dilakukan oleh karang taruna ? Dalam petunjuk dan mekanisme pembentukan karang taruna yang tercantum dalam peraturan menteri sosial Nomor 77/ HUK /2010 menyebutkan bahwa pengurus berusia minimal 17 tahun hingga 35 Tahun. Berarti usia persyaratan menjadi pengurus karang taruna dapat dikatakan kategori pemuda, hal ini menjadi sebuah asset seharusnya bagi pemerintah daerah. Dan juga karang taruna tidak boleh berafiliasi ataupun dekat dengan partai politik. Maka independensi dari karang karang taruna adalah hal yang wajib.

Karang taruna dalam pembangunan daerah seharusnya dioptimalkan secara penuh oleh pemerintah daerah, dengan pertimbangan yang pertama usia pengurus karang taruna menurut peraturan menteri sosial adalah usia muda yang dimana mempunyai semangat tinggi dalam setiap langkahnya, kedua independensi karang taruna adalah sebuah aset yang bebas dari tumpangan kepentingan bersifat tidak membangun daerah.

Ketiga adanya karang taruna sebagai tim kreatif dalam inovasi Desa, Kecamatan, Hingga Kabupaten, dan yang keempat dengan adanya karang taruna di setiap desa dan terkoordinasi di forum karang taruna kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasioanl tentunya akan membantu pemerintah untuk berinovasi dan menekan permasalahan sosial lewat kegiatan-kegiatan karang taruna.

Maka dari itu perlu dilakukannya optimalisasi peran karang taruna di daerah khususnya di tingkat desa yang saat ini menurut sependek pengetahuan saya kurang berjalan secara optimal. Yaitu dengan cara membuat sebuah kegiatan semisal, yang bersifat perlombaan demi mamacu potensi-potensi pemuda desa lewat karang taruna untuk berinovasi, ataupun dengan cara mentoring dan monitoring kegiatan karang taruna desa lewat forum karang taruna desa yang bertujuan untuk saling mengisi kekurangan dan ketidak pahaman ketika ada problem yang harus diseleseikan.

 Dan harapannya penyerapan anggaran dana desa untuk alokasi pemberdayaan di masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

sumberhttps://www.kompasiana.com/topherwanto/5af4423016835f0985436d22/karang-taruna-gerbang-kebangkitan-pemuda
Advertisement

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.