TLOGOREJO.INFO - Badan Permusyawaratan Desa BPD dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting.Tapi sebenarnya,apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa,Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Jum'at 5 April 2019 telah di selenggarakan Musyawarah Desa untuk menetapkan anggota BPD periode 2019 - 2025.Acara berlangsung di Balai Desa Tlogorejo,Hadir dalam rapat tersebut Sekcam Kepohbaru berserta jajaranya,Kepala Desa beserta perangkatnya,Panitia penjaringan anggota BPD,Calon anggota BPD yang telah terpilih dalam Musdus,Tokoh Masyarakat,Pemuda Karang Taruna,Rt / Rw,PKK serta anggota BPD periode sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut,kepala desa Tlogorejo Bpk Muslim menyampaikan bahwa Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan asipirasi warga.Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat,menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif yabg ditetapkan berdasarkan keterwakilan Wilayah
Selanjutnya Calon anggota BPD yang telah ditetapkan,akan diusulkan pelantikan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Kecamatan Kepohbaru.
Semoga Anggota BPD Desa Tlogorejo masa bakti 2019 - 2025 diberikan kemudahan dan kelancaran dalam mengemban amanah serta dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Jum'at 5 April 2019 telah di selenggarakan Musyawarah Desa untuk menetapkan anggota BPD periode 2019 - 2025.Acara berlangsung di Balai Desa Tlogorejo,Hadir dalam rapat tersebut Sekcam Kepohbaru berserta jajaranya,Kepala Desa beserta perangkatnya,Panitia penjaringan anggota BPD,Calon anggota BPD yang telah terpilih dalam Musdus,Tokoh Masyarakat,Pemuda Karang Taruna,Rt / Rw,PKK serta anggota BPD periode sebelumnya.Dalam kesempatan tersebut,kepala desa Tlogorejo Bpk Muslim menyampaikan bahwa Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan asipirasi warga.Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat,menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif yabg ditetapkan berdasarkan keterwakilan Wilayah
- Wilayah I Dusun Karanggayam Muh Khoirul Ripa'i
- Wilayah II Dusun Tengger M.Ridwan dan Ihwan Wahyulloh
- Wilayah III Dusun Delik Drs.Sunjani
- Wilayah IV Dusun Bakalan Muslih
Selanjutnya Calon anggota BPD yang telah ditetapkan,akan diusulkan pelantikan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Kecamatan Kepohbaru.
Semoga Anggota BPD Desa Tlogorejo masa bakti 2019 - 2025 diberikan kemudahan dan kelancaran dalam mengemban amanah serta dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Advertisement

