Berikut 5 Poin menarik dalam SKB 4 Menteri
1. Dalam diktum (1) angka (2) prihal penyaluran dana pelaksanaan Dana Desa bahwa Kementerian Dalam Negeri menugaskan Gubernur agar memastikan setiap APBD Kabupaten/Kota memenuhi ADD miimal 1% dan bagi hasil PDRD minimal 10%.
Artinya jika semua Kabupaen/Kota mematuhi keputusan ini tidak ada lagi Desa yang menerima ADD dan PDRD kurang dari 10%.
2.Masih dalam diktum (1) angka (2) tentang pengalokasian,penyaluran,pelaksanaan DD,ADD serta PDRD gikatakan bahwa Kementerian Keuangan dapat melakukan penundaan atau pemotongan DAU atau DBH Kabupaten/Kota jika tidak memberikan ADD sebesar 10% dari dana perimbangan dikurangi dana transfer khusus dalam APBD Kabupaten/Kota.
Artinya diktum ini dengan yang diatas ada kaitan erat terhadap pemenuhan transfer ADD ke Desa minimal 10%.
3. Diktum(1) angka (6) terkait pelaksanaan padat karya tunai di Desa.
Diktum diatas menjelaskan bahwa Dana Desa dalam kegiatan pembangunan WAJIB digunakan paling sedikit 30 % ( tiga puluh persen ) untuk upah kerja dan di bayarkan harian atau mingguan.
Contoh :
Dalam APBDesa
Katakan saja bahwa Nilai untuk kegiatan pembanguan jalan lapen sepanjang 1.000 meter menghabiskan anggaran dana desa sebesar Rp.250 juta.
Artinya,
Anda wajib menganggarkan minimal 30 % X Rp. 250.000.000 atau sama dengan Rp.75.000.000 untuk upah tenaga kerja.
Perlu di perhatikan juga !
…bahwa kegiatan pembagunan harus dilaksanakan secara swakelola serta diupayakan pengerjaan tidak pada saat musim panen.
4. Masih di diktum(1) angka (6), dikatakan juga bahwa penyaluran Dana Desa paling cepat dimulai pada bulan Januari.
Hal ini guna pelaksanaan padat karya tunai desa berjalan secara optimal.
Selain itu,
Program padat karya tunai di desa yang di danai menggunakan dana desa agar dapat bisa bersinergi dengan Beras sejahtera (Rastra) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Nah,artinya kedepan Pendamping Profesional Desa akan lebih sering berkoordinasi dengan Pendamping Keluarga Harapan guna mensukseskan program tersebut.
5, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bapennas akan melakukan percontohan pelaksanaan padat karya tunai di 1000 Desa yang tersebar di 100 Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kondisi stuting,pengangguran,kemiskinan dan kondisi ifrastruktur desa yang masih buruk (diktum 1 angka 6 )
Itulah 5 poin penting dalam SKB 4 Menteri dan bila anda kurang paham terkait Surat Keputusan ini,
Silahkan Download Surat Keputusan Bersama 4 Menteri
Advertisement
