Salah satu hal yang mencolok yaitu,di cabutnya beberapa pasal yang tertuang dalam Pemendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
Berikut Ini Ada 2 Poin Menarik Yang Tertera Dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018
Poin Pertama : Tentang Kaur Keuangan = Bendahara Desa
Jika kita melihat dan membaca aturan Pemendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.
Tepatnya dipasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa :
Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa atau selanjutnya PTPKD terdiri dari
== Sekertaris Desa
== Kepala Seksi ,dan
== Bendahara
Kalimat Bendahara yang saya garis bawahi merupakan dan karena pada Pemendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di katakan bahwa :
Untuk fungsi perbendaharaan di laksanakan aleh Kaur Keuangan ( pasal 8 ayat 1 )
Artinya kedepan,kita bisa menyimpulkan bahwa Bendahara Desa akan di hapuskan dan untuk fungsinya akan diambil aleh oleh Kaur Keuangan.
Pernyataan tersebut semakin di kuatkan pada Pemendagri Nomor 20 tahun 2018 di pasal 4 yang berbunyi ;
Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa atau di singkat dengan PPKD terdiri dari :
== Sekertaris Desa
== Kaur dan kasi,dan
== Kaur Keuangan
Poin Kedua : Tentang Daftar Singkatan Yang Di Pakai
Dalam Permendagri 113 kita hanya mengenal sedikit sekali singkatan yang tertuang dalam ketentuan umum.Namun di tahun 2019 nanti anda haris mulai beradaptasi dengan beberapa singkatan itu...jangan sampai anda melongo saat ditanya dan anda hanya tau Tim Pelaksana Teknis ( Singkatan zaman PNPM , TPK )
Mulailah membiasakan dengan singkatan-singkatan di bawah ini :
Karena ini yang akan dipakai di tahun 2019 nanti....
== PKPKD : Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
== PPKD : Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa
== DPA : Dokumen Pelaksanaan Anggaran
== DPPA : Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
== DPAL : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan
== RAK Desa : Rencana Anggaran Kas Desa
== APIP : Aparat Pengawas Internal Pemerintah
Itulah beberapa singkatan yang mungkin akan femilar kede[an dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa.
Sedangkan untuk SILPA dan SPP masih tetap sama.
Silahkan Download Permendagri Nomor 20 tahun 20018 DI SINI Untuk dijadikan refrensi dan belajar.
Advertisement
