Kewajiban memberi informasi publik tersebut disebutkan dengan jelas dalam UU KIP Bab XI pasal 52 yang berbunyi:“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”
Sesuai amanat pasal tersebut, setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID inilah yang menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat.
PPID di tingkat desa
Desa adalah badan publik. Oleh karena itu, desa punya kewajiban untuk melaksanakan amanat UU KIP. Desa wajib punya PPID. Download UU KIP disini
Salah satu tugas PPID tingkat desa adalah mengelompokkan dan menyampaikan informasi ke publik: mana jenis informasi yang tersedia setiap saat, berkala, dan mana yang serta merta. Penyampaian informasi tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari papan informasi, spanduk, sampai melalui laman desa.Inisiatif menunjuk PPID di tingkat desa memang menjadi wewenang dari desa. “Desa sudah punya undang-undang sendiri (UU Desa-red). Karena itulah pemerintah baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten tidak berwenang membawahi desa, hanya ada koordinasi. Pemkab menganggap bahwa desa terpisah dengan pemkab,” jelas Martan Kiswoto selaku Komisioner KI DIY Bidang Kelembagaan saat ditemui di kantornya, (19/4).
Menjadi tambahan beban pekerjaan
PPID tingkat desa seharusnya menjadi garda terdepan yang selalu siap memberikan segala informasi publik yang berkaitan dengan pemerintah desa. Namun demikian, PPID dalam sebagian badan publik-termasuk desa, tidak dianggap sebagai sebuah hal yang memikat.
PPID di manapun levelnya akan sangat terbantu jika badan publik telah memiliki pangkalan data (database) informasi publik. Tugas PPID menjadi semakin ringan karena mereka tinggal memilah dan menimbang mana informasi yang terbuka atau tertutup. “Persoalannya, database di berbagai level birokrasi, utamanya di desa belum begitu bagus,” '
Idealnya, PPID melekat pada sekretaris desa,jika pangkalan data tersebut bisa disusun, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPID bisa dilekatkan dan dilakukan oleh bagian yang ditunjuk oleh pemdes. Namun secara faktual, saat ini belum semua desa atau perangkat desa memahami bahwa hal tersebut diatur dalam UU KIP. “Saya kira bukan hal yang sulit jika kita memang serius dan memiliki komitmen kuat dalam mengawal UU KIP untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
sources : kombinasi.net
Advertisement
