-->
Hak Masyarakat Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa
Hak Masyarakat Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

Hak Masyarakat Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa


TLOGOREJO.INFO - Merujuk Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa ( UU DESA ) menjamin parsisitipasi aktif masyarakat.Dengan gamblang di sebutkan salah satu dasar pengaturan desa di dasarkan pada asas partisipasi.Dalam penjabaran dalam undang-undang desa terdapat enam pasal yang memberikan jaminan partisipasi warga.Download UU Desa.Peran aktif masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa mutlak di lakukan.Hal tersebut sangat penting supaya pembangunan desa di lakukan secara tepat bagi kesejahtraan warga desa,selain itu juga untuk mengurangi potensi persoalan dalam pengunaan dana desa dan tata kelola keuangan desa.

Partisipasi tidak sebatas di pahami dalam arti kehadiran,melainkan akses warga untuk menjadi mengambil keputusan mulai dari perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan.Hal tersebut sangat penting untuk mendorong kinerja pemerintah desa yang demokratis.Untuk itu pemerintah desa juga harus menjamin keterbukaan informasi terhadap masyarakatnya.

Secara Umum hak-hak warga dalam tata kelola pemerintahan desa meliputi :

1.Hak Politik :  Terlibat dalam pengambilan keputusan mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Ruang terbesar yang mengakomodasi perencanaan ada pada Musyawarah Desa. Disinilah tantangannya. Sebab, banyak kasus terjadi, warga yang hadir sebatas datang. Bahkan, tak jarang diundang pun tak datang. Sikap pasif dan apatis menjadi tantangan sendiri bagi desa.

Hak politik juga meliputi pendidikan dan pengembangan pengetahuan warga tentang apa artinya berdesa. Sehingga, dalam ruang-ruang strategis seperti Musdes, warga bisa aktif dalam menyampaikan pendapatnya. Atau dengan kata lain, tidak datang dengan “kepala kosong”

2.Hak Informatif : Artinya warga berhak memperoleh dan mengakses data serta informasi anggaran dan pembangunan desa. Kewajiban bagi pemerintah desa adalah menyediakan dan menjamin keterbukaan informasi bagi warga. Inilah yang disebut transparansi. Menyediakan informasi menjadi kewajiban pemerintah dan aparat desa. Hal ini juga menjadi pintu masuk bagi partisipasi warga secara aktif.

3.Hak Alokatif :  Memperoleh alokasi anggaran dan layanan desa secara adil.

Jaminan UU Desa tentang Hak Masyarakat Desa

Dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat desa. Masyarakat Desa berhak:

  • Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
  • Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa. perangkat Desa. anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
  • Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
  • Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa
  • Dalam pasal 82, UU Desa menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan desa. dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah desa. 


Berikut hak-hak masyarakat desa dalam pembangunan desa:


  1. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
  2. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
  3. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
  4. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
  5. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Advertisement

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.