Berikut penjelasannya,di kutip dari berdesadotcom,Perbedaan pertama adalah pada prinsip pendiriannya.Koperasi berdiri atas kumpulan individu yang sepakat membangun lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi,sosial dan budaya dengan prinsip kerjasama.Kemudian sekumpulan individu yang disebut sebagai anggota itu akan memiliki pengurus yang terdiri ketua,sekertaris dan bendahara untuk menjalankan kerja-kerja organisiasi kemudian menuju kesejahteraan hidup para anggota.Keanggotaan koperasi pada prinsipnya terbuka dan sukarela dengan dasar-dasar aturan yang telah di susun dalam AD/ART.
Sedang proses pendirian BUMDes bardasarkan UU No 6 Tahun 2014 yakni pasal 87,88,89 dan 90 menyebut,BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset,jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Berbeda dengan koperasi yang bisa didirikan sekelompok individu,sedangkan BUMDes dibentuk oleh pemerintahan desa untuk mendayagunakan seluruh potensi ekonomi,kelembagaan perekonomian serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.BUMDes meletakkan kekuasaan tertinggi pada Musyawarah Desa sedangkan Koperasi meletakkan keputusan tertingginya pada anggota.
Keuntungan yang dihasilkan BUMDes menjadi pendapatan bagi PADes alias Pendapatan Asli Desa lalu dibagikan pada warga untuk mendorong kesejahteraan warga desa.Sedangkan keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha ( SHU ) yang dibagikan pada anggota berdasarkan partisipasi masing-masing anggota pada pergerakan koperasi-nya.
Koperasi adalah soko guru ekonomi Indonesia dengan daulat anggota sedangkan BUMDes adalah institusi ekonomi bercirikan desa daulat warga desa.Koperasi juga secara jelas telah menjadi badan hukum yang eksis dan bisa bergerak lintas batas kewilayahan.Koperasi tidak dibatasi dengan wilayah tertentu dalam pergerakannya,koperasi juga memungkinkan dirinya menjadi lembaga ekonomi raksasa dengan penguasaan struktur modal yang tak terbatas pu;a.
Sedangkan BUMDes adalah lembaga yang dibatasi pada lokal berskala desa tetapi BUMDes bisa membentuk unit usaha-unit usaha yang memiliki kelengkapan diri sebagai lembaga hukum yang sah dan eksis.Hingga sampai saat ini BUMDes masih berada paa kapasitas usaha berskala desa.Mungkinkah kedua lembaga yang sama-sama memiliki kekuatan mensejahterakan banyak orang ini bisa bekerjasama?Sangat bisa. Caranya...?
Kedua lembaga desa ini sangat bisa bekerjasama dengan membuat naskah perjanjian sehigga keduanya tetap bisa menjalankan visi ekonominya dengan leluasa tanpa perlu merasa "berebut ruang".Sinergi kedua lembaga ini bahkan bisa menjadi sebuah pola yang sangat agresif menciptakan berbagai langkah mengembangkan kesejahteraan.
Advertisement
