Asas yang Admin tlogorejo.info soroti dalam penulisan ini adalah asas TRANSPARAN,AKUNTABEL dan PARTISIPATIF
TRANSPARAN merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat desa untuk mengetahui dengan jelas jumlah keuangan yang masuk ke desa beserta jenis-jenis pembangunan di tingkat desa dalam rangka memanfaatkan uang tersebut.UUDesa Nomor 6 Tahun 2004 , Pasal 82 Menyatakan dengan tegas bahwa Ayat :
- Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa
- Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa danBadan Permusyawaratan Desa.
- Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
- Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
AKUNTABEL berarti keharusan bagi pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan secara baik dan benar segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
PARTISIPATIF merupakan prinsip yang memungkinkan seluruh masyarakat desa untuk terlibat secara aktif membangun desa dengan bersama-sama pemerintah desa merancang, melaksanakan dan mengawasi pembangunan di tingkat desa dengan memanfaatkan dana desa yang ditransfer ke rekening desa. Hal ini sejalan dengan spirit otonomi desa yang menekankan terakomodirnya segala kebutuhan dan kepentingan seluruh masyarakat di tingkat desa. Asas-asas tersebut di atas merupakan hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan desa. Namun tetap saja dalam pelaksanaannya di lapangan (di tingkat desa) terdapat berbagai persoalan yang menunjukkan inkonsisten dari Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan desa.
Sebagai warga masyarakat di Desa Tlogorejo Kec Kepohbaru Kab Bojonegoro Propinsi Jawa Timur, saya menemukan beberapa persoalan di desa kami Antara Lain :
Sistem borong kerja pengerjaan proyek TPT di desa tlogorejo kecamatan kepohbaru kabupaten bojonegoro yang mengunakan Dana Desa tidak sesuai dengan Arahan langsung dari Presiden RI Bapak Joko Widodo,Sebagai berikut :
Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting. Ini adalah program arahan langsung dari presiden, yang harus dilaksanakan untuk seluruh desa di Indonesia.
Tertutupnya informasi tentang RAB yang diminta oleh warga masyarakat :Pemerintah Desa Tlogorejo terkesan tidak transparan kepada masyarakat mengenai jumlah dana yang di kelola oleh pemerintah desa baik untuk tahun anggaran 2017 maupun untuk tahun anggaran (2018).
Jika merujuk pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 mengenai azas dan prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi serta tertib dan disiplin administrasi dalam pengelolaan keuangan desa, sudah seharusnya menjadi perhatian utama dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh warga masyarakat desa.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pemangku kepentingan di Pemerintahan Desa, yang pada akhirnya dapat menghapus kekhawatiran ataupun praduga-praduga oleh masyarakat mengenai tindakan penyimpangan pengelolaan APBDesa Dapat kami sampaikan bahwa prinsip pelaksanaan kegiatan di Desa adalah melalui swakelola.
Dalam Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah dijelaskan bahwa setiap kegiatan yang akan dibiayai harus didukung oleh Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran benar-benar terwujud.
Sebagaimana amanat PP 60 Tahun 2014, menyatakan bahwa Dana Desa harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Advertisement
