Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa.Sekertaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalan tugas sabagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa { PPKD )
Oleh karena itu,seorang sekdes / carik seyogyanya memiliki kemampuan diatas rata-rata perangkat desa lainya yaitu Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik,seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Apa Tugas Sekertaris Desa ( Sekdes/Carik ) Dalam Pengelolaan Keuangan Desa ... ?
Dalam pasal 5 Pemendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,Sekertaris/carik desa bertugas sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
Baca dan Download Pemendagri No.20/2018
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBdes dan perubahan APB Desa.
- Mengkoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD,dan
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
Selain tugas-tugas diatas,Sekertaris/Carik desa mempunyai tugas
- Melakukan verifikasi terhadap DPA ,DPPA , dan DPAL;
- Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa dan
- Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa...?
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6 Pemendagri N0.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,.Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun DPA,DPPA, dan SPAL sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang ? jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi dalam pelaksanaan kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan di tetapkan dalam RKP Desa.
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh TIM yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang /jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
TIM berasal dari unsur perangkat Desa,lembaga kemasyarakataan desa dan/atau masyarakat,yang terdiri atas ketua,sekertaris dan anggota.
Demikian rangkuman tentang tugas Sekertaris desa dalam pelaksanaan pengelolaan Keuangan Desa.
Tentunya selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa,Sekdes / Carik juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadikan kewajibannya. Semoga....!!!
Advertisement
