Mengenai pengisian anggota BPD yang di laksanakan oleh panitia dan yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Adapun jumplah panitia paling banyak berjumplah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 orang,Unsur masyarakat merupakan wakil dari wilayah pemilihan.
Kapan Penjaringan dan Penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD dilakukan.
Dalam pasal 10 disebutkan,panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Selanjutnya,bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota BPD.Pemilihan calon anggota BPD paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Berikut Persyaratan Calon Anggota BPD
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah / pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis;dan
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan
Masa kerja keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun sejak tanggal pengcapan sumpah/janji.Sama seperti masa kerja Kepala Desa.
Advertisement
