Dalam pasal 3 Permendagri N0.110/2016 ini di sebutkan.Tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,mendororg BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Pemendagri itu juga menjelaskan tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
Dalam pasal 6 secara gamblang di sebutkan,pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah,dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.
Terkait dengan keterwakilan perempuan di jelaskan,pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.
Wakil Perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperrjuangkan kepentingan perempuan.
Download : Pemendagri Nomor 110 2016 Tentang BPD
Advertisement
