Model dapat diartikan sebagai sebuah rencana, representasi, atau deskripsi yang menjelaskan suatu objek, sistem, atau konsep, yang seringkali berupa penyederhanaan atau idealisasi. Bentuknya dapat berupa model fisik (maket, bentuk prototipe), model citra (gambar rancangan, citra komputer), atau rumusan matematis.
Model merupakan suatu hal yang penting dan menjadi dasar dalam upaya memahami secara mendalam pada kehidupan sehari-hari. Pada tahapan praktis tertentu, Model pembangunan juga dapat dipandang sebagai kesatuan teori, model, strategi dan sistem pengelolaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Berbeda dengan konsep pembangunan tradisional yang umumnya menganalogikan masalah pembangunan dengan “keterbelakangan” (paradigma modernisasi) dan atau “ketergantungan” (pada paradigma dependensia), sains baru melihat masalah itu sebagai akibat dari adanya tatanan yang mengalami stagnasi dan atau terisolasi dari lingkungannya (Amien, 2005).
Berkaitan dengan pembangunan desa, dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia No 114 Tahun 2014 pasal 1 ayat 9 menjelaskan bahwa Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
Kondisi itu sering dialami oleh desa yang mengalami stagnasi daam pembangunan dan terisolasi dari pusat pembangunan. Dalam rangka untuk mengatasi kesenjangan antar wilayah dan antara desa dan kota, perlu ada perubahan model dalam melihat lingkungan suatu desa. Hal itu dapat dilakukan perubahan model pembangunan daerah tertinggal yang sebelumnya berbasis pada kawasan menjadi berbasis pada pedesaan (base on village).
Berkaitan dengan pengembangan infrastuktur TIK di pedesaan, dalam Undang Undang No. 6 Tahun 2013 tentang Desa (UU Desa) dijelaskan bahwa sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan akan menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan pedesaan.
Misalnya dalam Pasal 86 UU Desa terdapat poin-poin berikut ini:
Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Pedesaan.
Sistem informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
Sistem informasi Desa meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Pedesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Pedesaan.
Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Model pembangunan pedesaan berbasis internet penting dilakukan di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini. Karena kesediaan informasi merupakan “hak asasi” setiap komponen, karena pada dasarnya komponen tatanan membutuhkan informasi yang akurat serta tepat waktu demi untuk memilih tanggapan yang tepat waktu demi untuk memilih tanggapan yang tepat demi untuk memilih mempertahankan keberlangsungan keberadaannya dan juga untuk meningkatkan kualitas partisipasinya dalam membangun tatanannya.
Berdasarkan hasil studi literature yang dilakukan bahwa model pembangunan desa dapat dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu:
Mengembangkan jaringan informasi pedesaan berbasis internet dengan membangun website desa-desa dengan domain desa.id.
Mendorong desa mandiri teknologi dengan migrasi ke teknologi open source.
Meningkatkan pelayanan publik dengan memanfaatkan aplikasi android.
Mengelola sumber daya berdasarkan profil desa dengan survei sumber daya dan data geospasial dengan aplikasi lumbung desa.
Membangun desa dengan interkoneksi sistem dan regulasi yang mendukung desa untuk mengambil inisiatif pembangunan.
Berkolaborasi dengan Kominfo berserta Relawan TIK
Berkolaborasi dengan Civitas Akademik (Kampus) yang memiliki Resourses tidak terbatas.
Advertisement
